Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Duka Jadi Berdaya: BPJS Ketenagakerjaan Bimbing 120 Ahli Waris Bangkit Berwirausaha
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja

Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:52 WIB
  • author Jafar
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja
Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Panti Sosial Meohai, Kendar. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNews.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja. 

Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai,  Kendari, Kamis (19/5/2022).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. 

Menurut data dari BP Jamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program mulai bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus. 

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” ucap Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan. 

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. 

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BP Jamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro. 

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut