get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas Judi Kamboja di Apartemen Medan Digerebek, 19 Orang Ditangkap!

Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?

Selasa, 07 April 2026 | 16:01 WIB
header img
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, saat menyambangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Penggeledahan awal tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu 10 gram muncul di mobil, yang menurut kuasa hukum merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya. 

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek.

Tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mengabaikan fakta persidangan. 

"Rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga barang bukti yang asal-usulnya patut dipertanyakan hingga hilangnya Rp11,2 juta ini saling terkait," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut