Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Belum 3 Bulan Menjabat, Wakapolda Sumut Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Diganti
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?

Selasa, 07 April 2026 | 16:01 WIB
  • author Jafar Sembiring
Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, saat menyambangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Maka dari itu, Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG. 

Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK). 

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut