get app
inews
Aa Text
Read Next : Markas Judi Kamboja di Apartemen Medan Digerebek, 19 Orang Ditangkap!

Dugaan Curi Uang Terdakwa: Mengapa IVTG dan Boru Purba Belum Tersangka?

Selasa, 07 April 2026 | 16:01 WIB
header img
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, saat menyambangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Maka dari itu, Rahmadi mendesak penyidik segera memeriksa dan menetapkan Boru Purba sebagai tersangka bersama IVTG. 

Ronald menambahkan, pihaknya juga menelusuri dugaan adanya instruksi dari atasan IVTG, yakni Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik atas perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Ia divonis lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, meski tim kuasa hukumnya menuding adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, dan pencurian uang oleh oknum polisi.

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK). 

Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut