BREAKING NEWS: Kajari Karo Resmi Dicopot Sementara, Kejati Sumut Tunjuk Plh!
Dalam forum itu, para anggota dewan menilai penjelasan jaksa terkait penanganan perkara belum memadai, termasuk soal dugaan intimidasi terhadap Amsal.
Komisi III bahkan merekomendasikan agar jaksa yang terlibat dicopot dari jabatannya serta dikenai sanksi sebagai bentuk evaluasi atas dugaan pelanggaran.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal dengan nilai Rp30 juta per desa. Sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama tersebut dan pekerjaan dinyatakan selesai serta dibayarkan.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga itu dianggap sebagai mark-up yang memicu dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Dalam perhitungan tersebut, sejumlah komponen kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak dihitung. Di persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan Amsal telah sesuai kesepakatan tanpa persoalan.
Amsal juga membantah adanya mark-up dan menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional. Perkara ini kemudian memicu kritik luas karena dinilai mengandung kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal.
Sejumlah pihak bahkan menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis bebas Amsal pada Rabu kemarin, menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Editor : Ismail