get app
inews
Aa Text
Read Next : BEM SI: Kasus Amsal Sitepu Cerminkan Ketidakadilan Hukum

BREAKING NEWS: Kajari Karo Resmi Dicopot Sementara, Kejati Sumut Tunjuk Plh!

Selasa, 07 April 2026 | 14:20 WIB
header img
Amsal Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai divonis bebas di PN Medan, Rabu, 1 April 2026. Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id- Kursi Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk sementara waktu kini diisi pejabat pengganti. Penunjukan ini dilakukan di tengah pemeriksaan terhadap empat jaksa yang terseret dalam polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Herlangga Wisnu Murdiyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Karo. Ia sebelumnya menjabat Koordinator Bidang Intelijen di Kejati Sumut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan itu dilakukan sembari proses klarifikasi terhadap para jaksa masih berlangsung. 

“Herlangga merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

 Adapun empat jaksa yang tengah diperiksa yakni Kajari Karo Danke Raja Gukguk, Kasi Pidsus Renhard Harve Sembiring, serta dua jaksa lainnya, Wira Arizona dan Juniadi Purba. 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara yang menjerat Amsal. Untuk posisi Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejati Sumut belum menetapkan pengganti sementara. 

Penunjukan pelaksana harian untuk jabatan tersebut disebut masih dalam proses. 

“Hari ini kita akan tunjuk siapa pelaksananya,” kata Rizaldi. 

Nama keempat jaksa tersebut sebelumnya menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI. 

Dalam forum itu, para anggota dewan menilai penjelasan jaksa terkait penanganan perkara belum memadai, termasuk soal dugaan intimidasi terhadap Amsal. 

Komisi III bahkan merekomendasikan agar jaksa yang terlibat dicopot dari jabatannya serta dikenai sanksi sebagai bentuk evaluasi atas dugaan pelanggaran. 

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal dengan nilai Rp30 juta per desa. Sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama tersebut dan pekerjaan dinyatakan selesai serta dibayarkan. 

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga itu dianggap sebagai mark-up yang memicu dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta. 

Dalam perhitungan tersebut, sejumlah komponen kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing tidak dihitung. Di persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan Amsal telah sesuai kesepakatan tanpa persoalan. 

Amsal juga membantah adanya mark-up dan menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional. Perkara ini kemudian memicu kritik luas karena dinilai mengandung kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. 

Sejumlah pihak bahkan menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pelaku ekonomi kreatif. Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis bebas Amsal pada Rabu kemarin, menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut