get app
inews
Aa Text
Read Next : Gebrakan Tahun Pertama, Rico-Zaki Berhasil Tarik Investasi Rp14,5 Triliun ke Medan

PKH Medan Makmur Cair! 10 Ribu Warga Medan Terima Rp2,4 Juta Per Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 19:42 WIB
header img
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026). Foto: Dok. Pemko Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun ini. Program bantuan sosial yang didanai melalui APBD tersebut diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah konkret Pemko Medan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang memprihatinkan.

"Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya," ujarnya saat acara Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).

Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026. Program ini dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau total Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara nontunai melalui rekening masing-masing.

Sasaran dan Syarat Penerima

Sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan yang masuk dalam kategori:

- Penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi.

- Lanjut usia (60 tahun ke atas) dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Selain kriteria tersebut, calon penerima harus memenuhi persyaratan administratif, antara lain:

1. Berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah.

2. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH Nasional atau BPNT).

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut