Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MFF 2024 Berakhir dengan Vonis Berbeda: Eks Kadiskop Medan Dihukum, Dua Terdakwa Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:19 WIB
  • author Ismail
Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan
Anggota Komisi 3 DPR RI, Hinca Panjaitan (mengenakan topi) saat berada di PN Medan usai mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, Selasa, 31 Maret 2026. Foto: iNewsMedan.id

Usai keputusan itu, Hinca bergerak cepat menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal. Ia juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses administrasi berjalan lancar.

Penangguhan ini, lanjutnya, menjadi jawaban atas tekanan publik yang datang dari berbagai kalangan, terutama komunitas ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.

Ia menegaskan, langkah DPR ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons aspirasi masyarakat. Bahkan, ia mengaitkannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong sektor ekonomi kreatif.

“Harapan masyarakat, netizen, dan pekerja kreatif akhirnya terjawab. Negara hadir,” tegasnya.

Meski demikian, Hinca memastikan proses hukum tetap berjalan. Ia menyatakan akan bertanggung jawab membawa Amsal kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim yang diagendakan pada esok hari, Rabu, 1 April 2026.

“Apapun putusan hakim nanti, kita hormati,” katanya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Pengadilan Negeri Medan yang dinilai telah mempertimbangkan aspirasi publik dalam mengambil keputusan.

Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas dan bahkan disebut telah “menghebohkan” publik nasional. DPR pun berjanji akan terus mengawal proses hukum serta mendorong evaluasi terhadap pihak-pihak terkait.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut