Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menjemput Berkah 10 Malam Terakhir Ramadan, Mari Hidupkan Itikaf dan Lantunkan Doa Lailatul Qadar
Advertisement . Scroll to see content

Banyak yang Salah Paham! Ini Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat saat Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:20 WIB
  • author Ismail
Banyak yang Salah Paham! Ini Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat saat Ramadan
Ramadan selalu identik dengan satu kewajiban penting menjelang Idulfitri, zakat fitrah. Foto: Ist

Kalau Meninggal Sebelum Malam Idulfitri

Jika seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka:

Zakat fitrah tidak wajib dibayarkan atas namanya.

Alasannya sederhana: ia tidak lagi hidup saat waktu wajib zakat fitrah tiba.

Pendapat ini juga dijelaskan oleh ulama fikih seperti Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyebutkan bahwa kewajiban zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan seseorang saat masuknya malam Idulfitri.

Kalau Meninggal Setelah Malam Idulfitri

Situasinya berbeda jika seseorang masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan, lalu meninggal setelahnya—misalnya malam takbiran atau pagi hari sebelum salat Id.

Dalam kondisi ini:

Zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan atas namanya.

Biasanya zakat tersebut diambil dari harta yang ditinggalkan atau ditunaikan oleh keluarga.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut