get app
inews
Aa Text
Read Next : Marah dengan Istri, Pria di Tapian Nauli Pilih Bakar Rumah Sendiri

Ironi Ibu Tiga Anak di Deli Serdang: Mengaku Korban, Kini Terdakwa KDRT

Rabu, 11 Maret 2026 | 20:41 WIB
header img
Sidang kasus dugaan KDRT yang menjerat ibu rumah tangga bernama Sherly kembali bergulir di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang. Foto: Istimewa

DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Sherly (38), seorang ibu tiga anak asal Deli Serdang, terus bergulir di meja hijau. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Selasa (10/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.

Sherly didakwa melakukan kekerasan terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang bermukim di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ironisnya, pihak kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya sebenarnya adalah korban yang "dikriminalisasi".

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hiras Sitanggang. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Sherly tidak dapat diterima. Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Persidangan akan dilanjutkan pada 7 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Di tengah suasana sidang, Hakim Hiras Sitanggang sempat memberikan sapaan hangat kepada terdakwa untuk memastikan kondisinya.

"Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu, kan? Jaga kesehatanmu ya," ujar Hiras di ruang sidang.

Ketua tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, didampingi Togar Lubis, menyatakan kekecewaannya namun tetap optimistis bisa membuktikan kebenaran. Ia menilai terjadi pembalikan fakta dalam kasus ini.

"Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban," tegas Jonson usai persidangan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut