Ironi Ibu Tiga Anak di Deli Serdang: Mengaku Korban, Kini Terdakwa KDRT
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Sherly (38), seorang ibu tiga anak asal Deli Serdang, terus bergulir di meja hijau. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Selasa (10/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Sherly didakwa melakukan kekerasan terhadap suaminya, Roland (38), seorang pengusaha yang bermukim di Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ironisnya, pihak kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya sebenarnya adalah korban yang "dikriminalisasi".
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hiras Sitanggang. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Sherly tidak dapat diterima. Dengan demikian, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah untuk menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Persidangan akan dilanjutkan pada 7 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Di tengah suasana sidang, Hakim Hiras Sitanggang sempat memberikan sapaan hangat kepada terdakwa untuk memastikan kondisinya.
"Bagaimana keadaanmu Sherly? Belum ditahan kamu, kan? Jaga kesehatanmu ya," ujar Hiras di ruang sidang.
Ketua tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani, didampingi Togar Lubis, menyatakan kekecewaannya namun tetap optimistis bisa membuktikan kebenaran. Ia menilai terjadi pembalikan fakta dalam kasus ini.
"Kami menilai dalam perkara ini korban justru menjadi terdakwa, sementara pelaku terkesan menjadi korban," tegas Jonson usai persidangan.
Satu poin krusial yang disepakati adalah rencana pelaksanaan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penasihat hukum berharap rekonstruksi langsung di lokasi dapat membuka tabir peristiwa yang sebenarnya. Menurut Jonson, hakim dan jaksa telah memberikan lampu hijau terkait permohonan tersebut.
Togar Lubis, anggota tim kuasa hukum lainnya, melontarkan kritik tajam terhadap fenomena penegakan hukum dalam kasus KDRT belakangan ini. Ia menyoroti banyaknya perempuan yang semula melapor sebagai korban, justru berakhir menjadi tersangka atau terdakwa.
"Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya Unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah," sindir Togar.
Kasus ini berakar dari perselisihan yang terjadi pada 5 April 2024 di Kompleks Cemara Asri. Berdasarkan versi Sherly, ia merupakan korban kekerasan fisik yang cukup parah. Ia mengaku dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap sebelum akhirnya berhasil melarikan diri saat kakaknya tiba di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Sherly mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, dalam dinamika hukum yang berjalan, laporan balik dari suaminya justru membuat Sherly harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Persidangan pada April mendatang diharapkan dapat memberikan titik terang atas peristiwa yang telah menyita perhatian publik di Deli Serdang ini.
Editor : Jafar Sembiring