Selamatkan 131 Ribu Jiwa, Polresta Deli Serdang Musnahkan Narkoba Rp7,5 Miliar
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Polresta Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil tangkapan periode Januari hingga Februari 2026. Total nilai barang haram yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis (5/3/2026) pukul 11.00 WIB.
Kapolresta mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 kasus menonjol dengan total 12 tersangka, termasuk dua orang wanita. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 32.334,66 gram
- Ganja: 4.959,91 gram
- Pil Ekstasi: 450 butir
"Dengan pengungkapan senilai lebih dari Rp7 miliar ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol. Hendria Lesmana.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari pengadilan. Prosesi pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, serta Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang.
Kombes Pol. Hendria menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, kewaspadaan akan kami tingkatkan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring