Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menjemput Berkah 10 Malam Terakhir Ramadan, Mari Hidupkan Itikaf dan Lantunkan Doa Lailatul Qadar
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Zakat Fitrah dari Sekarang, Sah atau Kecepetan? Cek Dalilnya

Selasa, 03 Maret 2026 | 10:22 WIB
  • author Ismail
Bayar Zakat Fitrah dari Sekarang, Sah atau Kecepetan? Cek Dalilnya
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lalu kapan mulai boleh dibayar?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir Ramadan, alias masuk malam 1 Syawal. Tapi untuk pembayarannya, ada ruang fleksibel.

Dalam riwayat Sahih Bukhari disebutkan bahwa Abdullah bin Umar biasa menunaikan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Dari praktik sahabat ini, para ulama membolehkan pembayaran sebelum hari raya.

Mazhab Syafi’i bahkan membolehkan sejak awal Ramadan. Jadi kalau sekarang baru hari ke-13 dan sudah mau bayar, itu sah menurut pendapat ini. Sementara mazhab Maliki dan Hanafi lebih menganjurkan membayarnya mendekati hari raya, sekitar satu atau dua hari sebelumnya, agar manfaatnya benar-benar dirasakan fakir miskin saat Lebaran.

Tapi yang wajib diingat: ada deadline sakralnya.

Dalam hadis riwayat Abdullah bin Abbas yang tercantum di Sunan Abu Dawud, Rasulullah menjelaskan bahwa siapa yang membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka itu zakat yang diterima. Namun jika dibayar setelah salat Id, maka nilainya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Artinya kalau lewat dari salat Id, tetap wajib dibayar, tapi statusnya bukan lagi zakat fitrah yang sempurna dan menurut mayoritas ulama bisa berdosa karena menunda.

Jadi kalau ditanya, puasa hari ke-13 sudah boleh bayar? Jawabannya: boleh, menurut pendapat yang membolehkan sejak awal Ramadan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut