Sidang Kasus PTPN, 5 Saksi DMKR Beberkan Fakta Kelola 2.514 Hektare Lahan
Taufik merincikan, dari total 2.514 hektare lahan yang dialihfungsikan, seluas 93 hektare sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dari jumlah tersebut, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total kurang lebih 1.300 unit rumah.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan komersial selama periode 2022 hingga 2024.
Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak kewajiban penyerahan lahan 20 persen tersebut. Menurutnya, kendala utama hanyalah belum adanya aturan teknis.
"Bahwa siapa pun itu, baik PTPN dan NDP yang akan mempunyai kewajiban sudah bersedia menyerahkan lahan 20 persen itu, namun tinggal juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) saja yang belum ada," kata Julisman, yang mewakili Direktur PT NDP, Iman Subakti.
Ia menambahkan, karena aset tersebut tergolong aktiva BUMN, maka diperlukan mekanisme khusus dan penyempurnaan regulasi sebelum kewajiban itu bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Senada dengan itu, Ahmad Firdaus selaku tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, kembali menekankan bahwa PT DMKR murni hanya melakukan pengembangan di atas lahan milik PT NDP. Ia mencatat bahwa dari ribuan hektare lahan yang direncanakan, progres yang berjalan masih sangat awal.
“Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum),” jelas Firdaus.
Hingga saat ini, Firdaus memastikan belum ada peralihan hak secara menyeluruh atas lahan 2.514 hektare tersebut. Seluruh proses pengembangan dilakukan secara bertahap mengikuti skema kerja sama yang telah disepakati.
Editor : Jafar Sembiring