get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Sidang: Inbreng Lahan PTPN Hasilkan Saham Ratusan Miliar untuk Negara

Sidang Kasus PTPN, 5 Saksi DMKR Beberkan Fakta Kelola 2.514 Hektare Lahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 08:00 WIB
header img
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (2/3/2026). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN pada Senin (2/3/2026). 

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari lima saksi yang berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land, mengenai kerja sama pengembangan lahan eks PTPN II.

Kelima saksi yang memberikan keterangan adalah:

- Taufik Hidayat (General Manager PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa)

- Irawan (General Manager Citraland Sampali)

- Julius Sitorus (Perwakilan PTPN II/Unsur Direksi PT DMKR)

- Vivi (Staf Marketing PT Citraland Sampali)

- Lili (Staf Finance PT Citraland)

Dalam kesaksiannya, Irawan menjelaskan bahwa PT DMKR menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang merupakan anak usaha PTPN. Kerja sama ini menggunakan skema inbreng (penyetoran modal non-tunai berupa aset) atas lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare.

"PT DMKR membangun residensial. Sementara, lahannya disiapkan oleh PT NDP," ujar Irawan di hadapan majelis hakim.

Irawan memaparkan bahwa lahan tersebut awalnya adalah milik PTPN yang sudah tidak produktif, dikuasai oleh warga, dan telah mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR). Atas keputusan pemegang saham, lahan tersebut kemudian diserahkan ke PT NDP untuk dikembangkan dan dipasarkan oleh PT DMKR.

General Manager PT Citraland Helvetia, Taufik Hidayat, menegaskan posisi perusahaan dalam proyek ini. Ia mengklarifikasi bahwa PT DMKR bukanlah pemilik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut, melainkan hanya sebagai investor pengembangan kawasan.

"PT DMKR tidak memiliki tanah, kami hanya investor yang membantu PTPN untuk mengelola lahan yang bermasalah sehingga bisa optimal asetnya. Tanah itu tidak dijual oleh DMKR, tapi dioptimalkan bersama oleh PT NDP. Lahan itu bukan kita beli, tapi dikelola bersama. 80 persen lahan itu tidak produktif dan ditempati warga," tegas Taufik.

Taufik merincikan, dari total 2.514 hektare lahan yang dialihfungsikan, seluas 93 hektare sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dari jumlah tersebut, sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi perumahan dengan total kurang lebih 1.300 unit rumah.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan komersial selama periode 2022 hingga 2024.

Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak kewajiban penyerahan lahan 20 persen tersebut. Menurutnya, kendala utama hanyalah belum adanya aturan teknis.

"Bahwa siapa pun itu, baik PTPN dan NDP yang akan mempunyai kewajiban sudah bersedia menyerahkan lahan 20 persen itu, namun tinggal juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) saja yang belum ada," kata Julisman, yang mewakili Direktur PT NDP, Iman Subakti.

Ia menambahkan, karena aset tersebut tergolong aktiva BUMN, maka diperlukan mekanisme khusus dan penyempurnaan regulasi sebelum kewajiban itu bisa dilaksanakan sepenuhnya.

Senada dengan itu, Ahmad Firdaus selaku tim kuasa hukum Irwan Peranginangin, kembali menekankan bahwa PT DMKR murni hanya melakukan pengembangan di atas lahan milik PT NDP. Ia mencatat bahwa dari ribuan hektare lahan yang direncanakan, progres yang berjalan masih sangat awal.

“Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum),” jelas Firdaus.

Hingga saat ini, Firdaus memastikan belum ada peralihan hak secara menyeluruh atas lahan 2.514 hektare tersebut. Seluruh proses pengembangan dilakukan secara bertahap mengikuti skema kerja sama yang telah disepakati.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut