Polrestabes Medan Cokok Kakek Penjual Mainan, Cabuli 29 Siswi SD di Deliserdang
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah salah satu murid berani mengadu kepada wali kelasnya mengenai pelecehan yang dialaminya.
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku melakukan tindakan tidak senonoh secara fisik dan diam-diam memotret para korban menggunakan ponsel pribadinya sebagai koleksi.
Aksi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Pelaku berdalih bahwa motif perbuatannya didasari oleh kondisi kesehatan pribadinya setelah menjalani pemasangan ring jantung.
Saat ini, polisi telah menyita ponsel tersangka untuk keperluan digital forensik guna menelusuri seluruh dokumentasi ilegal yang ada.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikologis karena sebagian anak mengalami trauma mendalam.
Tersangka terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah dan tempat bermain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta