Air Mani Keluar di Siang Hari, Apa Hukumnya bagi yang Berpuasa? Ini Penjelasannya!
Minggu, 10 April 2022 | 04:30 WIB
Syekh Jum’ah, seorang guru besar di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dalam bukunya ‘Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman’ menuturkan, “puasanya diteruskan sampai waktu maghrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa.”
Para ulama dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir juga mengatakan bahwa mimpi basah saat seseorang berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa keluar air mani di siang hari bisa menjadi batal jika disebabkan karena persetubuhan, masturbasi, serta sentuhan fisik dan tidak batal apabila disebabkan karena mimpi basah.
Editor : Odi Siregar