JAKARTA, iNews.id - Umat Islam wajib mengetahui hukumnya keluar air mani saat berpuasa di bulan Ramadan. Mengingat, air mani bisa menjadi penyebab puasa batal.
Meskipun demikian, air mani yang keluar tetap menjadikan orang tersebut harus melakukan mandi junub. Adapun hukum puasa mengeluarkan air mani di waktu siang hari adalah sebagai berikut.
Hukum puasa keluar air mani di siang hari
Menurut syari’at Islam, air mani yang keluar karena hubungan suami istri atau bersetubuh dapat membatalkan puasa.
Tak hanya batal, orang-orang yang melakukan persetubuhan saat berpuasa juga harus membayar sanksi atau kaffarah dengan cara berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok.
Meskipun kaffarah bisa dibayarkan, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa diwajibkan menghindari hubungan badan di siang hari agar jauh dari murka Allah SWT.
Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggalkan sehari puasa Ramadan tanpa alasan yang meringankan dan tidak karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.”
Editor : Odi Siregar