Cicip Masakan Saat Puasa Ramadhan Auto Batal? Ini Penjelasannya
Pendapat ini diperkuat riwayat dari Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya, tidak masalah mencicipi sesuatu selama tidak masuk ke tenggorokan.
Kesimpulannya simpel:
Kalau cuma cicip sedikit buat cek rasa, lalu langsung dibuang dan tidak tertelan, puasanya tetap sah. Yang membatalkan adalah ketika makanan itu benar-benar masuk ke tenggorokan.
Namun ada catatan. Jika sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak, hukumnya makruh karena dikhawatirkan bisa kebablasan. Dalam Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab dijelaskan, kemakruhan itu berlaku bila tidak ada hajat.
Berbeda halnya dengan juru masak, atau orang tua yang menyiapkan makanan untuk anak kecilnya yang sakit. Dalam kondisi seperti itu, mencicipi makanan tidak dianggap makruh.
Jadi buat kamu yang lagi bantu di dapur, kerja di kuliner, atau sekadar memastikan masakan nggak keasinan, cicip tipis masih aman — asal jangan sampai tertelan.
Intinya:
Editor : Ismail