Gara-Gara Status PNS Tak Jelas, Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas
Masalah kian pelik karena pada 2012, saat masih menjalani studi, dr. Perjuangan mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai PNS tanpa ruang klarifikasi. Akibatnya, sejak saat itu ia tidak lagi menerima gaji, meskipun Kemenkes tetap mencatat statusnya sebagai PNS aktif yang sedang tugas belajar.
"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten," ungkapnya.
Kondisi ini memicu dampak sistemik. Kemenkes kini menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan senilai miliaran rupiah karena dianggap tidak menjalankan kewajiban mengabdi, padahal penolakan datang dari pihak pemerintah daerah.
Kuasa hukum penggugat, Jhon Feryanto Sipayung, menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang ditandatangani kliennya pada 2012 adalah cacat hukum. Menurutnya, aturan kepegawaian melarang pemrosesan pengunduran diri PNS yang sedang dalam masa tugas belajar.
"Dalam aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses dikarenakan masih terikat dengan negara untuk kembali mengabdi," tegas Sipayung.
Editor : Jafar Sembiring