get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Shutdown: Pemerintah AS Berhenti Beroperasi, Nasib 750.000 PNS di Ujung Tanduk

Gara-Gara Status PNS Tak Jelas, Dokter Spesialis Anak Gugat Pemkab Humbahas

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:15 WIB
header img
Dokter spesialis anak, dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, didampingi kuasa hukum, Jhon Feryanto Sipayung. Foto: Istimewa

TARUTUNG, iNewsMedan.id - Dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Perjuangan D. Hamonangan Simbolon, melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Gugatan dengan nomor register 4/Pdt.G/2026/PN Trt tersebut diajukan lantaran status kepegawaiannya tidak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis.

Selain Pemkab Humbahas, dr. Perjuangan juga menarik Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak turut tergugat. Ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya hak-hak administratif serta ketidakpastian statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persoalan bermula saat dr. Perjuangan, yang merupakan PNS sejak 2009, mengikuti program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) atas rekomendasi Pemkab Humbahas. Setelah menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017, Kemenkes menerbitkan surat penugasan agar ia mengabdi di RSUD Doloksanggul, Humbahas.

Namun, pemerintah daerah setempat justru menolak kehadirannya dengan alasan formasi dokter spesialis anak di rumah sakit tersebut telah terpenuhi.

"Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," ujar dr. Perjuangan saat memberikan keterangan pada Selasa (10/2/2026).

Masalah kian pelik karena pada 2012, saat masih menjalani studi, dr. Perjuangan mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sebagai PNS tanpa ruang klarifikasi. Akibatnya, sejak saat itu ia tidak lagi menerima gaji, meskipun Kemenkes tetap mencatat statusnya sebagai PNS aktif yang sedang tugas belajar.

"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten," ungkapnya.

Kondisi ini memicu dampak sistemik. Kemenkes kini menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan senilai miliaran rupiah karena dianggap tidak menjalankan kewajiban mengabdi, padahal penolakan datang dari pihak pemerintah daerah.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Feryanto Sipayung, menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang ditandatangani kliennya pada 2012 adalah cacat hukum. Menurutnya, aturan kepegawaian melarang pemrosesan pengunduran diri PNS yang sedang dalam masa tugas belajar.

"Dalam aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses dikarenakan masih terikat dengan negara untuk kembali mengabdi," tegas Sipayung.

Ia juga menyoroti inkonsistensi kebijakan Pemkab Humbahas yang merekomendasikan sekolah namun mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan. Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap PN Tarutung dapat memulihkan status kepegawaiannya, mengembalikan hak gaji yang tertunggak, serta memberikan kepastian hukum atas profesinya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut