Polda Sumut Tangkap 3 Pengedar dan Sita 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JH dan RY mengaku akan menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp130 juta kepada tersangka FR.
Mereka mengharapkan keuntungan sebesar Rp30 juta yang rencananya dibagi dengan seorang rekan berinisial U yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Sementara itu, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari suruhan seseorang berinisial DS dengan harga modal Rp125 juta.
Kombes Pol. Andy mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Polri dan warga untuk memutus rantai peredaran narkoba.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Editor : Jafar Sembiring