Yahdi Khoir: 83 Hektare Tak Berarti Bagi Perusahaan, Tapi Segalanya Bagi Rakyat!
Warga diketahui telah mengelola lahan seluas kurang lebih 83 hektare secara turun-temurun. Selain itu, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dilaporkan telah berakhir sejak 1 April 2024. Konflik agraria ini sebenarnya telah masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025 dan menjadi agenda penyelesaian Panitia Khusus (Pansus) DPR.
Yahdi menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan, bukan kekerasan struktural.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton ketika warganya kehilangan rumah dan harapan,” tegasnya.
Sebagai solusi menguntungkan (win-win solution), Yahdi menyarankan penerapan konsep perkebunan plasma agar perusahaan dan rakyat bisa sama-sama sejahtera tanpa ada penggusuran paksa. Alternatif lain yang ia tawarkan adalah pendekatan ganti rugi atau relokasi yang lebih manusiawi.
“Sebenarnya 83 hektare berapalah dibandingkan HGU yang mereka kuasai yang luasnya 5.000 hektar lebih. Di beberapa perkebunan besar ada perkampungan di kelilingi HGU yang dikenal dengan 'kampung tempel'. Antara perusahaan dan masyarakat dapat saling beradaptasi dengan baik,” jelas Yahdi.
Editor : Jafar Sembiring