get app
inews
Aa Text
Read Next : Kick Off Klaster Padi Deli Serdang - Langkat Wujudkan Petani Sejahtera Jaga Ketahanan Pangan Sumut

Yahdi Khoir: 83 Hektare Tak Berarti Bagi Perusahaan, Tapi Segalanya Bagi Rakyat!

Senin, 02 Februari 2026 | 13:36 WIB
header img
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap. Foto: Istimewa

LABUHANBATU UTARA, iNewsMedan.id - Ketua Fraksi PAN DPRD Sumatera Utara, Yahdi Khoir Harahap, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penggusuran paksa terhadap petani di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Desakan ini muncul setelah eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Rabu (28/1/2026) mengakibatkan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan lahan pertanian.

Eksekusi lahan sengketa antara petani dan perusahaan sawit PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) tersebut dikawal ketat oleh sekitar 700 personel kepolisian dan 80 prajurit TNI. Sebanyak 90 rumah warga beserta tanaman pertanian hancur akibat penggunaan alat berat dalam proses eksekusi tersebut.

Yahdi menilai langkah eksekusi di tengah konflik agraria berkepanjangan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut hak hidup dan martabat manusia.

“Tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup dan masa depan keluarga mereka. Negara tidak boleh hadir hanya dengan alat berat dan aparat, tetapi harus datang membawa keadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.

Pascaeksekusi, kondisi warga sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa mengungsi ke masjid desa dan mendirikan dapur umum dengan penerangan seadanya lantaran aliran listrik telah diputus.

Warga diketahui telah mengelola lahan seluas kurang lebih 83 hektare secara turun-temurun. Selain itu, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dilaporkan telah berakhir sejak 1 April 2024. Konflik agraria ini sebenarnya telah masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) 2025 dan menjadi agenda penyelesaian Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Yahdi menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan, bukan kekerasan struktural.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan rakyat. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton ketika warganya kehilangan rumah dan harapan,” tegasnya.

Sebagai solusi menguntungkan (win-win solution), Yahdi menyarankan penerapan konsep perkebunan plasma agar perusahaan dan rakyat bisa sama-sama sejahtera tanpa ada penggusuran paksa. Alternatif lain yang ia tawarkan adalah pendekatan ganti rugi atau relokasi yang lebih manusiawi.

“Sebenarnya 83 hektare berapalah dibandingkan HGU yang mereka kuasai yang luasnya 5.000 hektar lebih. Di beberapa perkebunan besar ada perkampungan di kelilingi HGU yang dikenal dengan 'kampung tempel'. Antara perusahaan dan masyarakat dapat saling beradaptasi dengan baik,” jelas Yahdi.

Ia menyayangkan tindakan represif tersebut yang dianggapnya sebagai bentuk ketamakan dengan berlindung di balik payung hukum.

“Tapi karena keserakahan maka terjadilah penggusuran yang tak berprikemanusiaan itu dengan bertamengkan perintah eksekusi dari pengadilan,” pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut