Viral Bocah 9 Tahun Terseret Maling di Medan, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ismail