Viral Bocah 9 Tahun Terseret Maling di Medan, Pelaku Akhirnya Ditangkap
MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang sempat viral di media sosial, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan ditangkap aparat kepolisian setelah dua pekan buron.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau. Saat itu, korban sedang berada seorang diri di rumah. Situasi rumah yang tidak terkunci dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban dengan modus berpura-pura meminjam pulpen dan membujuk korban agar tidak curiga.
“Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret kurang lebih 100 meter,” ujar Ricko dalam rilis di Mapolda Sumut, Minggu, 25 Januari 2025.
Aksi tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian tubuh serta trauma psikologis. Rekaman CCTV kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, tim Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial Muhammad Iqbal Nasution alias MIN. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di Provinsi Riau,” kata Ricko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ismail