get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis! Paman di Padang Lawas Utara Cabuli dan Tenggelamkan Keponakan hingga Tewas

Ayah Perkosa Anak Kandung Modus Kerasukan Selama 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 25 Januari 2026 | 06:52 WIB
header img
Ilustrasi, pemerkosaan. (Foto: Istimewa).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami tekanan psikologis berat sehingga tidak berani melapor selama bertahun-tahun. 

Selain menangkap pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sprei dari tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut