get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Gabungan di Deliserdang: THM Marcopolo Dieksekusi karena Narkoba dan Ilegal

Tragis! Ayah Kandung dan Paman di Medan Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 September 2025 | 17:25 WIB
header img
Tragis! Ayah Kandung dan Paman di Medan Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga orang pria lanjut usia (kakek) di Medan, termasuk ayah kandung dan paman korban, telah ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di berbagai lokasi. Kasus ini terungkap setelah dua korban, berusia 14 dan 16 tahun, dilaporkan telah hamil.

Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (26/9/2025). Ia menyebut ada dua laporan polisi dengan korban dan pelaku yang berbeda.

Detail Pelaku dan Korban

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

 1. Ngatijan (49), ayah kandung dari korban berinisial CA (14) dan AS (16).

 2. Tukijan alias Wawak (56), paman kandung dari korban CA dan AS.

 3. RL (65), warga Percut Sei Tuan, yang merupakan pelaku dalam kasus terpisah.

Kedua pelaku (Ngatijan dan Tukijan) yang merupakan ayah dan paman korban CA dan AS ditangkap di rumah mereka di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut