Tragis! Ayah Kandung dan Paman di Medan Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
MEDAN, iNewsMedan.id - Tiga orang pria lanjut usia (kakek) di Medan, termasuk ayah kandung dan paman korban, telah ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di berbagai lokasi. Kasus ini terungkap setelah dua korban, berusia 14 dan 16 tahun, dilaporkan telah hamil.
Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (26/9/2025). Ia menyebut ada dua laporan polisi dengan korban dan pelaku yang berbeda.
Detail Pelaku dan Korban
Ketiga pelaku yang diamankan adalah:
1. Ngatijan (49), ayah kandung dari korban berinisial CA (14) dan AS (16).
2. Tukijan alias Wawak (56), paman kandung dari korban CA dan AS.
3. RL (65), warga Percut Sei Tuan, yang merupakan pelaku dalam kasus terpisah.
Kedua pelaku (Ngatijan dan Tukijan) yang merupakan ayah dan paman korban CA dan AS ditangkap di rumah mereka di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Editor : Jafar Sembiring