Ayah Perkosa Anak Kandung Modus Kerasukan Selama 4 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
MAGELANG, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Kota Magelang meringkus seorang pria berinisial MA (48) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Aksi bejat buruh harian lepas asal Kecamatan Magelang Tengah tersebut dilaporkan telah berlangsung selama hampir empat tahun sejak Desember 2022.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku dan sempat menjadi tontonan warga sekitar. MA tampak pasrah saat digiring petugas menuju kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu anggota keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Kota Magelang, AKP Iwan Kristiawan, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
“Modus pelaku dengan tipu muslihat. Aksi bejat dilakukan di kamar dengan dalih pelaku kerasukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami tekanan psikologis berat sehingga tidak berani melapor selama bertahun-tahun.
Selain menangkap pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sprei dari tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami.
Editor : Jafar Sembiring