get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Sibolga Tindak Jutaan Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M

Sidang Korupsi PTPN I: Kuasa Hukum Sebut Kasus Lahan 20 Persen Ranah Administrasi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:29 WIB
header img
Terdakwa Irwan Perangin Angin dan Imam Subekti menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I di PN Medan. Foto: Istimewa

Benny berpendapat bahwa belum adanya aturan teknis yang operasional membuat persoalan ini seharusnya diselesaikan di ranah administratif atau kebijakan, bukan langsung melalui jalur pidana.

Senada dengan hal tersebut, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Perangin Angin meminta majelis hakim objektif dalam melihat fakta-fakta hukum. Ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap aspek kebijakan dalam kasus ini.

“Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan komprehensif. Jangan sampai klien kami dipidanakan atas persoalan yang sejatinya masih berada dalam ranah kebijakan dan administrasi,” kata Fernandes.

Kedua tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meyakini bahwa persidangan yang terbuka akan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Saya optimistis apa yang menjerat klien kami dapat dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan,” tutup salah satu anggota tim hukum.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut