Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Medan: Dibeli Rp9 Juta, Dijual Rp25 Juta
MEDAN, iNewsMedan.id - Praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Kota Medan terungkap dengan fakta mencengangkan terkait nilai transaksi para korban. Sindikat ini diketahui membeli bayi yang baru lahir seharga Rp9 juta hingga Rp10 juta, lalu menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga mencapai Rp25 juta per jiwa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/1/2026). Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
"Informasi awal yang kita terima tersangka BS disekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD senilai Rp 9 juta," jelas Kapolrestabes Medan saat memberikan keterangan di lokasi kejadian.
Petugas awalnya mengamankan tersangka BS di lokasi. Setelah melakukan pengembangan, tim berhasil membekuk tersangka utama berinisial HD bersama seorang sopir berinisial J di Hotel Crystal, Padang Bulan. Saat ditangkap, mereka tengah membawa bayi berusia lima hari yang rencananya akan segera dijual.
Berdasarkan pemeriksaan, HD mengaku sebelumnya telah membeli bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Transaksi tersebut melibatkan oknum bidan berinisial VL dan HR, serta seorang perantara berinisial N.
"Motif tersangka Pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka lagi yang sudah kita DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka, BS," tambah Jean Calvijn.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebutkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan luas yang meliputi wilayah Sumatra Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Ia merinci skema harga yang diterapkan oleh para pelaku.
"Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi," ungkap Bayu.
Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, menyatakan bahwa rumah kontrakan tersebut memang kerap didatangi ibu hamil. Pemilik rumah selalu berdalih bahwa mereka adalah kerabat dari desa.
"Ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai," ujar Jaminta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus rantai jaringan perdagangan anak ini secara total.
Editor : Jafar Sembiring