get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Bukti ke Kejatisu, Mahasiswa Tuntut Kepala LLDikti Sumut Diperiksa Soal Dana KIP

BREAKING NEWS Penebangan Kayu Siosar, Mantan Kepala BPHL II Medan Ditahan

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:14 WIB
header img
Setelah penyidikan berjalan berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri Karo akhirnya menahan Kusnadi, S.Hut, mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan. Foto: Istimewa

Meski demikian, dalam kurun 2022 hingga 2024, BPHL Wilayah II Medan tetap menerbitkan izin akses SIPUHH kepada pihak perorangan. Padahal, kawasan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Karo dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A).

“Pemkab Karo sudah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar izin itu dihentikan, namun pada faktanya izin tetap diterbitkan,” kata Danke.

Izin tersebut kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas penebangan kayu pinus dalam skala besar. Dari hasil penyidikan, PHAT BS tercatat mengangkut kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM mengangkut 1.340,30 ton dari kawasan Siosar.

Perhitungan kerugian negara yang dilakukan akuntan publik menyimpulkan, praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.195.460.115.

Atas perbuatannya, Kusnadi disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rutan Klas IA Medan, Tanjung Gusta, selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka dan akan terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam penerbitan izin penebangan kayu di kawasan milik pemerintah daerah tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut