get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Kendari ke Medan, Ronal Bakara Duduki Kursi Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut

Beli Laptop Murah, Berujung Kasus—Akhirnya Bebas Tanpa Sidang

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:51 WIB
header img
Beli Laptop Murah, Berujung Kasus—Akhirnya Bebas Tanpa Sidang. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.

“Esensinya adalah menjaga kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penerapan restoratif dilakukan setelah nilai keadilan di masyarakat terpenuhi dan tidak menyisakan konflik.

“Korban memaafkan, tersangka mengakui khilaf. Mereka sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” katanya, Selasa, 13 Januari 20256.

Dengan keputusan ini, perkara penadahan tersebut resmi dihentikan, menandai berakhirnya sebuah kasus pidana yang diselesaikan melalui jalan damai, bukan vonis. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut