Beli Laptop Murah, Berujung Kasus—Akhirnya Bebas Tanpa Sidang
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.
“Esensinya adalah menjaga kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penerapan restoratif dilakukan setelah nilai keadilan di masyarakat terpenuhi dan tidak menyisakan konflik.
“Korban memaafkan, tersangka mengakui khilaf. Mereka sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” katanya, Selasa, 13 Januari 20256.
Dengan keputusan ini, perkara penadahan tersebut resmi dihentikan, menandai berakhirnya sebuah kasus pidana yang diselesaikan melalui jalan damai, bukan vonis.
Editor : Ismail