Beli Laptop Murah, Berujung Kasus—Akhirnya Bebas Tanpa Sidang
MEDAN, iNewsMedan.id- Sebuah perkara penadahan yang bermula dari transaksi sederhana di loket angkutan umum berakhir tanpa meja hijau. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan menghentikan penuntutan terhadap seorang pembeli barang curian setelah korban dan tersangka sepakat berdamai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Peristiwa ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025. Robert Arnando membeli satu unit laptop di Loket PT Marombu, Pajak Horas, Pematangsiantar. Laptop tersebut belakangan diketahui milik Irma Sari Damanik, korban pencurian. Robert pun diproses hukum dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun perkara itu tak berlanjut ke persidangan. Setelah jaksa memaparkan kronologi secara daring, Kejaksaan memutuskan perkara diselesaikan melalui restorative justice. Keputusan itu diambil setelah korban menyatakan ikhlas memaafkan, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menegaskan tak pernah berniat menguasai barang hasil kejahatan.
Tokoh masyarakat setempat, yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, turut mendorong penyelesaian damai agar konflik tidak berlarut dan hubungan sosial tetap terjaga.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan sekadar membebaskan seseorang dari tuntutan pidana.
“Esensinya adalah menjaga kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menjelaskan, penerapan restoratif dilakukan setelah nilai keadilan di masyarakat terpenuhi dan tidak menyisakan konflik.
“Korban memaafkan, tersangka mengakui khilaf. Mereka sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum,” katanya, Selasa, 13 Januari 20256.
Dengan keputusan ini, perkara penadahan tersebut resmi dihentikan, menandai berakhirnya sebuah kasus pidana yang diselesaikan melalui jalan damai, bukan vonis.
Editor : Ismail