"Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan," jelas Kapolda.
Kapolda menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima masukan dari masyarakat selain Komnas HAM dan LPSK, masih ada informasi yang belum, silakan melapor ke Polda Sumut.
"Karena kita masih menangani perkara ini, meskipun nanti kita sudah melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum dan pengadilan. Ini adalah salah satu bentuk transparansi kita dan akuntabilitas kepada masyarakat dan kerja sama yang kita lakukan untuk menuntaskan kasus seperti ini," tegas Panca.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut.
Editor : Odi Siregar