get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Milik Terbit Rencana Ditahan di Rutan Polda Sumut Selama 20 Hari

Jum'at, 08 April 2022 | 14:29 WIB
header img
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kompolnas dan Komnas HAM memberikan keterangan terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin di Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Jafar).

MEDAN, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumatera Utara selama 20 hari. 

Ditahannya kedelapan tersangka itu setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4/2022) malam. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kedelapan tersangka yang resmi ditahan adalah DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumut," kata Kapolda didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

Panca menjelaskan, penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM. 

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan," jelas Kapolda. 

Kapolda menegaskan tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima masukan dari masyarakat selain Komnas HAM dan LPSK, masih ada informasi yang belum, silakan melapor ke Polda Sumut. 

"Karena kita masih menangani perkara ini, meskipun nanti kita sudah melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum dan pengadilan. Ini adalah salah satu bentuk transparansi kita dan akuntabilitas kepada masyarakat dan kerja sama yang kita lakukan untuk menuntaskan kasus seperti ini," tegas Panca. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut. 

Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di gedung KPK beberapa hari lalu. 

"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," sebut Panca. 

Panca juga menegaskan bahww pihak penyidik menjerat Terbit Rencana dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," tegas Kapolda Sumut.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut