Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Panggil Polda Sumut Soal Kematian Istri Polisi di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Padang Lawas Jebloskan Pria 42 Tahun ke Sel Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:55 WIB
  • author Jafar Sembiring
Polres Padang Lawas Jebloskan Pria 42 Tahun ke Sel Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Polisi meringkus Pria berinisial AMH atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aek Nabara Barumun. Foto: Istimewa

Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini dengan tegas guna memberikan keadilan bagi korban. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa di lingkungannya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut