Polres Padang Lawas Jebloskan Pria 42 Tahun ke Sel Terkait Kasus Persetubuhan Anak
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini dengan tegas guna memberikan keadilan bagi korban. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa di lingkungannya.
Editor : Jafar Sembiring