Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Peneliti BRIN Sebut Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Rusak Marwah Peradilan

Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:46 WIB
  • author Jafar Sembiring
Peneliti BRIN Sebut Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Rusak Marwah Peradilan
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ismail juga menyoroti potensi pelanggaran kode etik dalam aksi ini. Ia khawatir ketidakpastian hukum yang timbul dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu proses pemberantasan korupsi.

“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia mendorong para hakim ad hoc untuk menggunakan jalur organisasi resmi seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) daripada menghentikan pelayanan publik di persidangan.

“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut