get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa Bukti ke Kejatisu, Mahasiswa Tuntut Kepala LLDikti Sumut Diperiksa Soal Dana KIP

Peneliti BRIN Sebut Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Rusak Marwah Peradilan

Jum'at, 09 Januari 2026 | 11:46 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ismail juga menyoroti potensi pelanggaran kode etik dalam aksi ini. Ia khawatir ketidakpastian hukum yang timbul dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu proses pemberantasan korupsi.

“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.

Sebagai penutup, ia mendorong para hakim ad hoc untuk menggunakan jalur organisasi resmi seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) daripada menghentikan pelayanan publik di persidangan.

“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut