Peneliti BRIN Sebut Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Rusak Marwah Peradilan
Ismail juga menyoroti potensi pelanggaran kode etik dalam aksi ini. Ia khawatir ketidakpastian hukum yang timbul dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu proses pemberantasan korupsi.
“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia mendorong para hakim ad hoc untuk menggunakan jalur organisasi resmi seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) daripada menghentikan pelayanan publik di persidangan.
“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring