Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tender Pemerintah Mendominasi, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Persaingan Usaha
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:19 WIB
  • author Isnaini Kharisma
KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender
KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender. Foto: Istimewa

Dalam proses tender tersebut, Terlapor I keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari Terlapor II. Nilai penawaran yang dimenangkan PT Dieselindo Utama Nusa mencapai Rp42.893.834.340 untuk tender Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk tender Tipe B.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Komisi menilai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan kedua terlapor menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut