KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:19 WIB
Dalam proses tender tersebut, Terlapor I keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari Terlapor II. Nilai penawaran yang dimenangkan PT Dieselindo Utama Nusa mencapai Rp42.893.834.340 untuk tender Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk tender Tipe B.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Komisi menilai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan kedua terlapor menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.
Editor : Jafar Sembiring