get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabencana Sumatra Pasokan Cukup, KPPU Pantau Harga Bapokting di Medan

KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:19 WIB
header img
KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar Kasus Persekongkolan Tender. Foto: Istimewa

Dalam proses tender tersebut, Terlapor I keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari Terlapor II. Nilai penawaran yang dimenangkan PT Dieselindo Utama Nusa mencapai Rp42.893.834.340 untuk tender Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk tender Tipe B.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Komisi menilai Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Atas pelanggaran tersebut, KPPU mewajibkan kedua terlapor menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut