get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Medan Pastikan Aturan KTR Tak Matikan Sektor Iklan, Fokus Edukasi

APPSI Medan Desak DPRD Hapus Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:01 WIB
header img
APPSI Medan Desak DPRD Hapus Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR. Foto: Istimewa

Ia menambahkan bahwa regulasi yang tidak berimbang dapat memicu kemerosotan aktivitas transaksi di pasar.

"Harus benar-benar diperhatikan nasib pedagang ini. Jangan sampai belasan ribu pedagang jadi korban Ranperda KTR yang tidak adil dan berimbang. Larangan penjualan dalam Ranperda KTR ini bukan hanya membebani tapi juga mengancam turunnya pendapatan pedagang, aktivitas transaksi menyusut, dan makin menindas keberlangsungan pedagang pasar itu sendiri," tambahnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini juga mulai berdampak pada kas daerah. Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, PPJ, dan ABT Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, mengungkapkan bahwa Kota Medan telah kehilangan potensi PAD sebesar Rp6,3 miliar akibat banyak pelaku usaha tidak memperpanjang kontrak reklame luar ruang.

Fenomena ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menjadi rujukan Ranperda KTR. Tercatat 67 titik papan reklame kini kosong.

“Belum termasuk iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkap Aidil dalam rapat pembahasan, Senin (22/12/2025).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut