Mutasi Kejagung: Fajar Syah Putra Tinggalkan Kejari Medan, Ini Penggantinya
MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melakukan perombakan jabatan besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, Fajar Syah Putra resmi menanggalkan jabatannya sebagai Kajari Medan. Ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung.
Fajar tercatat telah memimpin Kejari Medan selama kurang lebih satu tahun empat bulan sejak Agustus 2024. Posisi yang ditinggalkannya akan diisi oleh Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung.
Selain posisi Kajari Medan, mutasi juga menyasar jabatan Aspidsus Kejati Sumut yang selama ini dijabat oleh Muhammad Jefri, S.H., M.Hum. Jefri kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi JAM-Pidsus Kejagung.
Adapun posisi Aspidsus Kejati Sumut yang baru akan diisi oleh Johnny William Pardede, S.H., M.Hum., yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda Keuangan II pada Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Editor : Jafar Sembiring