BPJS Kesehatan Targetkan Pelaku Koperasi Masuk Kepesertaan JKN
Hingga 1 Desember 2025, jumlah peserta JKN tercatat mencapai 284,1 juta jiwa. Meski hampir mencakup seluruh penduduk, BPJS Kesehatan menilai penguatan sistem dan kepesertaan aktif masih menjadi pekerjaan utama, termasuk di sektor-sektor berbasis komunitas seperti koperasi.
Seiring dengan perluasan tersebut, BPJS Kesehatan juga mempercepat transformasi layanan berbasis digital. Akses administrasi kepesertaan, antrean layanan kesehatan, hingga penyampaian pengaduan kini terintegrasi melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di 08118165165, serta Care Center 165.
Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono menegaskan, koperasi tidak boleh berada di luar sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, kerja sama ini diarahkan untuk memastikan seluruh pelaku dan anggota koperasi memperoleh perlindungan kesehatan yang sama.
“Kami mendorong koperasi menjadi bagian aktif dari ekosistem JKN, bukan sekadar penerima manfaat. Targetnya jelas, tidak ada anggota koperasi yang tertinggal,” ujar Ferry.
Selain kepesertaan, pemerintah juga membuka peluang pemanfaatan fasilitas koperasi, seperti apotek dan klinik, untuk mendukung layanan kesehatan bagi peserta JKN. Skema ini diharapkan memberi nilai tambah ekonomi bagi koperasi sekaligus memperluas akses layanan kesehatan.
Dengan arah kebijakan tersebut, koperasi diposisikan tidak hanya sebagai penggerak ekonomi rakyat, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam memastikan jaminan kesehatan nasional menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Editor : Ismail