get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Kasus Korupsi Aluminium Inalum Melebar, Direktur Pelaksana Ikut Ditahan Kejati Sumut

Senin, 22 Desember 2025 | 19:37 WIB
header img
Kasus Korupsi Aluminium Inalum Melebar, Direktur Pelaksana Ikut Ditahan Kejati Sumut. Foto: Istimewa

Menurut Indra, perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya cukup signifikan.

“Kerugian negara sementara ditaksir mencapai delapan juta dolar Amerika atau sekitar seratus tiga puluh tiga miliar rupiah. Untuk kepastian nominalnya masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka OAK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 22 Desember 2025.

Indra menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. [R]

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut