get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tilep Uang Proyek Smartboard, Eks Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Masuk Bui

Kasus Korupsi Aluminium Inalum Melebar, Direktur Pelaksana Ikut Ditahan Kejati Sumut

Senin, 22 Desember 2025 | 19:37 WIB
header img
Kasus Korupsi Aluminium Inalum Melebar, Direktur Pelaksana Ikut Ditahan Kejati Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di PT Indonesia Aluminium (Inalum) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dari jajaran direksi, setelah sebelumnya menahan dua pejabat perusahaan pelat merah tersebut.

Tersangka baru berinisial OAK, yang saat perkara terjadi menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, resmi ditahan pada Senin, 22 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, tim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019 hingga 2021,” ujar Indra, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup bahwa tersangka OAK diduga bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, yang telah lebih dulu ditahan pada 17 Desember 2025.

“Tersangka OAK diduga bersama-sama dengan tersangka DS dan JS mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari,” jelasnya.

Menurut Indra, perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan aluminium alloy yang telah dikirim kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak dibayarkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya cukup signifikan.

“Kerugian negara sementara ditaksir mencapai delapan juta dolar Amerika atau sekitar seratus tiga puluh tiga miliar rupiah. Untuk kepastian nominalnya masih dalam proses penghitungan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka OAK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 22 Desember 2025.

Indra menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. [R]

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut