Guru Besar USU Tewas Ditikam Anak Kandung di Medan, Pelaku Langsung Ditangkap
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tindakan nekat tersebut didasari oleh rasa sakit hati yang mendalam terhadap perilaku korban selama ini.
"Pengakuan pelaku kesal dan sakit hati, karena korban kerap menganiaya istrinya. Begitu juga dengan yang bersangkutan," bebernya.
Saat ini, HFZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sub Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Agus.
Kepergian Dr. Ir. OK meninggalkan duka di lingkungan akademik. Lulusan doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2018 tersebut dikenal sebagai pakar dalam bidang kelembagaan kehutanan dan resolusi konflik tenurial.
Editor : Jafar Sembiring