Pungli Parkir Rp48,6 Juta di RS Vita Insani, Eks Kadishub Siantar Divonis 1 Tahun Penjara
Jaksa mengungkapkan, dari total Rp48,6 juta yang dipungut, Rp40 juta diterima langsung oleh Julham, sementara Rp8,6 juta lainnya mengalir ke staf Dishub, Tohom Lumban Gaol.
“Akibat penerbitan SK yang tidak sesuai ketentuan tersebut, pihak RSVI dibebankan biaya Rp48,6 juta,” kata Jaksa Kurniawan dalam persidangan.
Meski demikian, jaksa juga mencatat sejumlah hal meringankan, antara lain Julham mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah menyetor seluruh uang pungli ke kas daerah Pemko Pematangsiantar saat proses penyidikan. Uang itu kini dijadikan barang bukti.
Sementara itu, nama Tohom Lumban Gaol masih tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Kasus staf Dishub tersebut saat ini masih ditangani aparat penegak hukum di Pematangsiantar.
Editor : Ismail