get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Polisi Pemeras 12 Kepala Sekolah di Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara

Pungli Parkir Rp48,6 Juta di RS Vita Insani, Eks Kadishub Siantar Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:57 WIB
header img
Pungli Parkir Rp48,6 Juta di RS Vita Insani, Eks Kadishub Siantar Divonis 1 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Vonis ringan dijatuhkan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang. Meski terbukti melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) dengan nilai Rp48,6 juta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan hanya menghukum Julham 1 tahun penjara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M. Kasim, Kamis (18/12/2025). Selain pidana badan, Julham juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Julham terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan fakta bahwa Julham belum pernah dihukum.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Oloan Damanik, yang sebelumnya menuntut Julham 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan, jaksa meyakini Julham memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang dikenal sebagai pasal dengan ancaman berat.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, Julham melakukan pungli retribusi parkir di RSVI selama periode Mei hingga Juli 2024. Pungutan itu didasarkan pada sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Julham terkait izin penutupan trotoar dan area parkir di depan rumah sakit, yang belakangan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut