Bunuh Sopir Taksi Online, Ayah dan Anak di Medan Diganjar Penjara Seumur Hidup
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung untuk menentukan sikap hukum. Masa tersebut dapat digunakan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari rencana pencurian mobil yang dibahas kedua terdakwa pada 2 April 2025. Mereka berniat menggunakan mobil curian sebagai kendaraan travel.
Rencana itu dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba menjemput di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan.
Saat kendaraan berhenti di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Agung menyerang korban dari kursi belakang dengan menjerat leher menggunakan sarung. Pada saat bersamaan, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.
Aksi keduanya akhirnya terungkap. Polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sore. Proses hukum yang berjalan berujung pada vonis penjara seumur hidup bagi keduanya.
Editor : Ismail