Bunuh Sopir Taksi Online, Ayah dan Anak di Medan Diganjar Penjara Seumur Hidup
MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. Ketua Majelis Hakim Zulfikar menegaskan hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Zulfikar saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Meski demikian, hakim menilai pidana seumur hidup sudah sepadan dengan tingkat kesalahan para terdakwa yang merencanakan pembunuhan sejak awal.
Editor : Ismail