Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Batalkan 33 Paspor Sepanjang 2025

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:14 WIB
  • author Jafar Sembiring
Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Batalkan 33 Paspor Sepanjang 2025
Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Batalkan 33 Paspor Sepanjang 2025. Foto: Dok Imigrasi Medan

Ia menambahkan bahwa data pembatalan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat. “Sebanyak 33 paspor yang terpaksa kami batalkan tahun ini menunjukkan bahwa sebagian pemohon masih kurang aktif. Kami sudah menyediakan kanal informasi yang mudah diakses karena kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan dalam proses permohonan paspor,” katanya.

Untuk mencegah terulangnya kasus paspor tidak diambil, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah mengingatkan pemohon agar mengecek status paspor melalui layanan WhatsApp Customer Care. Informasi mengenai layanan ini telah disampaikan secara resmi melalui seluruh kanal media sosial Imigrasi Medan.

Langkah penguatan kanal informasi daring dan layanan responsif ini sejalan dengan Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, demi menghadirkan pelayanan yang cepat, modern, dan adaptif bagi masyarakat.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut