Dua Terdakwa Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dairi Dihukum 2 Tahun Penjara
MEDAN, iNewsMedan.id – Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Lilis Dian Prihatini, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Dairi, dan Chandler Hikman, Direktur PT Chamar Medica Abadi, terkait korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 tahun 2020.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar As’ad saat membacakan amar putusan, Kamis (11/12/2025).
Selain pidana tubuh, keduanya juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menegaskan bahwa hanya Chandler yang dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp592 juta. “Sebagian telah dikembalikan sebesar Rp300 juta. Sisanya, Rp292 juta, wajib dilunasi setelah putusan inkrah,” kata hakim.
Jika UP tidak dibayar, harta terdakwa bakal disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, diganti penjara satu tahun.
Majelis hakim menilai Lilis tidak menikmati hasil korupsi. “Terdakwa Lilis tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek tersebut,” ujar hakim Sarma Siregar menambahkan.
Hakim menyebut perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. “Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas As’ad.
Editor : Ismail